Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan kepada Peraturan Gubernur ( Pergub ) Nomor 64 Tahun 2017 UPT Balai Pelatihan Kesehatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang bertugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan di bidang Pelatihan Kesehatan.
Sedangkan Fungsi UPT Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Riau adalah penyelenggaraan, perencanaan dan pelaksanaan tugas, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang di berikan Kepala Dinas Kesehatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan, Bapelkes adalah Unit Pelaksana Tugas (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Dalam melaksanakan tugasnya, Bapelkes Semarang berada di bawah koordinasi Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) dan secara teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Puslat SDMK).
Bapelkes mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan dan menjalankan fungsi dalam hal:
1. Penyusunan rencana, program dan anggaran;
2. Pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, pelatihan manajemen, dan pelatihan unggulan;
3. Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
4. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kesehatan;
5. Pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
6. Pengelolaan sistem informasi pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
7. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan;
8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan; dan
9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Pelatihan Kesehatan.

